DHI-Depok - Tanpa mengenal rasa takut penjual Obat Tramadol dan Excimer secara ilegal dengan berkedok warung sembako di Jl Raya Bojongsari, kelurahan Curug, kecamatan Bojongsari, kampung pondok Rangga samping Pertamina, kian menjamur. Bahkan secara terang terangan penjaga warung mengaku koordinasi wartawan dan ormas dibandrol harga 10 ribu dan Koordinasi Polres 30 ribu.
Kata - kata itu dilontarkan penjual obat haram tersebut dengan lantang saat awak media hendak konfirmasi aduan warga terkait maraknya penjual Tramadol dan Ekcimer secara terang terangan di wilayah tersebut.
"Kalau mau minta uang biasanya media saya kasih 10 ribu. Kalau dari Polres dikasih 30 ribu," ungkap penjaga warung dengan lantang. Senin (03/07).
Bahkan setelah itu, penjaga warung tersebut langsung menelpon orang yang diduga Anggota Polres dan mengadukan prihal kedatangan media ke tokonya.
"Kalau mau ngobrol sama orang Polresnya silahkan saya telpon langsung nieh," ketus dia.
Sementara, salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan disebut namanya di wilayah tersebut menuturkan bahwa, dirinya sangat menyesali adanya beking yang diduga melibdungi peredaran obat haram di wilayahnya.
"Kalau memang itu benar saya sangat kecewa kepada oknum Polres itu. Perlu diketahui, Tramadol itu merupakan kelompok obat analgesik opioid sejenis narkoba yang seharusnya menjadi musuh negara bukan dibekingi institusi negara," tegasnya.
Menurut dia, Toko tersebut secara terang terangan menjual Tramadol dan Excimer tanpa pandang bulu, baik kepada pelajar maupun remaja dibawah umur.
"Pantas saja luput dari pengawasan kepolisian, rupanya diduga dibekingi oknum polisi juga, walaupun nominalnya receh cuma 30 ribu.
"Padahal jelas jualan Tramadol dan Excimer itu tidak diperbolehkan dengan alasan apapun. Bahkan pelakunya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia.
Reporter (Aris)