Marak Pungli, Warga Minta Kejari Kota Bogor Tutup Pasar Kertasari



DHI Kota Bogor - Lantaran marak terjadi dugaan Pungutan Liar (Pungli) warga meminta pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor menutup Pasar Kertasari yang menjadi objek sitaan Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI NOMOR :928 K/PID/2006 tanggal 14 februari 2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana UPUD A SYARIFUDDIN. Tepatnya berlokasi di Jalan Warungnangka - Rancamaya RT 07 RW 02 Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kotamadya Bogor.

Salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa, aktivitas jual beli di Pasar Kertasari sudah berjalan sejak tahun 2002 hingga saat ini. Namun sayangnya di pasar tersebut marak terjadi pungli yang dikelola secara individu tanpa dibekali izin hak guna pakai lahan pasar dari pihak terkait.

"Jelas pengelolaan pasar ini bodong tanpa izin dari pihak terkait, dikelola secara pribadi dan sudah jelas ini Pungli," ketusnya. Senin (20/05).
Menurutnya, Rojak yang mengaku sebagai pengelola meminta biaya setiap bulannya kepada para perdagang serta pihak yang memanfaatkan lahan tersebut dengan alasan untuk pemeliharaan pasar serta upah keamanan. 

"Dan itu merupakan inisiatif pribadinya. Dengan demikian, untuk menertibkan dugaan pungli ini kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk memantau semua aktivitas yang dilakukan di Pasar Kertasari dan menindak tegas para pelaku Pungli," terangnya.

Selanjutnya, kata dia, niat kejaksaan memberikan ruang kepada warga untuk melakukan aktivitas di pasar tersebut merupakan kepedulian yang sangat luar biasa. 

"Namun, sayangnya hal tersebut malah disalahgunakan oleh salah satu warga bernama Rojak yang mengaku sebagai pengelola pasar. Dan ini tentunya harus ada tindakan tegas dari pihak terkait." Tutupnya.

Redaksi
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال