DHI Kota Cimahi - Diduga pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT. SC yang merupakan salah satu pabrik textile di Cimahi, Jawa Barat tidak memiliki izin dari pihak terkait. Pasalnya pengelolaan Limbah B3 tersebut malah dijadikan ajang bisnis oleh oknum HRD Perusahaan berinisial MY dengan dalih kerjasama dengan warga setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim Delikhukum dari salah satu narasumber mengungkapkan bahwa, oknum HRD yang dipercaya perusahaan, tidak mengelola limbah B3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, yakni dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan.
"Malah diduga oknum tersebut membuang limbah B3 yang disatukan dengan limbah dapur milik warga, dibuanh ke sungai maupun tempat pembuangan lainnya," ungkap narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya. Jum'at (20/10).
Menurut dia, secara teknis pengelolaan limbah B3 tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No.3/2021 dan Permen LHK No.6/2021. dan perubahan PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 menjadi PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pengelolaan limbah B3 itu jelas diatur oleh pemerintah, bukan dikelola sembarangan yang nantinya akan berdampak besar bagi kesehatan warga dan lingkungan," tegasnya.
Disamping itu kata dia, sangsi pengelplan limbah tanpa izin juga jelas tercantum dalam Undang undang pelindungan dan pengelolan lingkungan hidup pasal 59 bahwa, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar).
"Oleh sebab itu, kami berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi segera turun tangan menindak dan memberikan sangsi tegas bagi oknum pelaku pembuang limbah B3." pungkasnya.
Reporter gugun/ team