DHI SUKABUMI - Meningkatnya angka perceraian saat ini dijadikan peluang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan berbagai kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan Akta Cerai dengan cara instan dan murah. Alhasil, ternyata akta cerai tersebut palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum formal sehingga tidak bisa digunakan nantinya.
Seperti halnya yang dialami oleh Wanita berinisial EK (36) Warga Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, saat ia hendak mengurus Akta Cerai pernikahan dengan mantan suaminya, ia tergiur dengan tawaran salah seorang terduga pelaku pembuat Akta Cerai Palsu berinisial TI dengan biaya yang sangat Murah.
"Saya tidak tahu kalau Akta cerai tersebut palsu, hanya saja ketika diawal tahun 2024 saya hendak mengurus surat nikah dengan suami yang sekarang, kata pihak KUA surat Akta cerainya palsu," Tegasnya saat ditemui Delikhukumindonesia. Com beberapa waktu lalu.
Menurutnya, untuk pengurusan surat Akta Cerai tersebut beberapa tahun lalu dirinya diminta biaya oleh TI sebesar 1 Juta rupiah.
"Terang saja saya tertarik dengan biaya segitu terlebih dengan proses yang instan tidak ribet. Namun, saya sama sekali tidak tahu kalau Akta Cerainya palsu," terangnya.
Sementara, saat ditemui Awak media, TI mengakui perbuatan tersebut dan dirinya hanya sebagai pelantara. Namun, sayangnya iya tidak menyebutkan siapa sindikat pembuat Akta Cerai palsu tersebut.
"Saya hanya pelantara HP orangnya tidak aktif." Singkatnya.
Redaksi