Ditanya Perkembangan Kasus Pelecehan Anak, Begini Jawaban Polres Sukabumi

 

DHI Sukabumi - Menanggapi persoalan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur, Polres Kabupaten Sukabumi melalui kasi Humasnya, Iptu Aah, menegaskan komitmen mereka untuk memproses setiap aduan masyarakat, terlebih lagi yang menyangkut dengan pelecehan seksual terhadap anak.

“Kami bekerja secara proposional setiap aduan pasti akan diproses, apalagi kasus pelecehan seksual terhadap anak, kasus ini sangat diperhatikan oleh pihak kami,” ungkap Aah saat menjawab pertanyaan ara Awak Media, Rabu (17/07/24).

Sementara, ketika disinggung terkait perkembangan kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun yang terjadi disalahsatu desa di Kabupaten Sukabumi Kanit PPA Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani menjelaskan bahwa, kasus tersebut sudah ia tindaklanjuti dengan memberikan SP2HP kepada kuasa hukum korban pada Selasa, 16 Juli 2024 kemarin.

“Intinya, kasus ini sedang kami tindaklanjuti dan diproses secepatnya," singkatnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pendamping hukum korban dari Divisi Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Reni Setiawati, pada 13 Juni 2024 lalu dengan melaporkan kakek sambung korban sebagai terduga pelakunya, Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال