DHI Sukabumi - Terkait kasus Pelecehan Anak dibawah Umur (Pedofilia) yang dimediasi di Kantor Desa Karantengah, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, antara pelaku dan keluarga korban pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu dan melibatkan beberapa oknum aparat yakni Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan juga staf desa tersebut membuat janggal hingga Katua Asosiasi Pers Sukabumi Indonesia (APSI) Adam Firmando angkat bicara.
Menurut dia, dirinya sangat menyesalkan atas tindakan mediasi yang dilakukan para oknum aparat, terkait kasus Pedofilia tersebut hingga pelakunya bebas melarikan diri.
“Menyikapi kasus ini sangat aneh, masa iya ada kasus Pelecehan seksual di mediasi di desa. Harusnya babinsa dan bhabinkamtibmas menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib," ketusnya saat dihubungi Awak Media. Senin (01/07) kemarin
Selanjutnya, Adam mengingatkan, agar pihak desa segera menyerahkan masalah tersebut ke pihak Kepolisian Polres Sukabumi sebelum timbul masalah baru dengan warganya sendiri.
"Tentunya kasus ini sangat merugikan pihak korban dan tidak boleh dimediasi. Dan pemerintah sendiri jelas - jelas mengutuk keras pelaku Pedofilia. mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik," terangnya. Dan Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.
Team redaksi