DHI Sukabumi - Lantaran diduga belum memiliki izin (Bodong) dari dinas terkait, Camat Cicurug, Yudi Mulyadi meminta pembangunan Tower berlokasi di Kampung Bangbayang RT 01/03, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Camat Yudi saat dihubungi bahwa, pihaknya sudah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan cek lokasi dan juga memerintahkan Kepala Desa Bangbayang untuk menghentikan aktivitas pembangunan hingga proses izinnya diselesaikan oleh pihak pemilik tower.
"Kemarin Anggota Satpol PP Kecamatan sudah cek lokasi dan pak Kades Bangbayang sudah diperintahkan untuk menghentikan kegiatan sebelum pihak pemilik tower menyelesaikan proses perizinannya," ungkap Camat saat dihubungi Via WhatsApp. Rabu (07/08) kemarin.
Dugaan pembangunan Tower tersebut belum memiliki izin diperkuat oleh pernyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi saat dihubungi, bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait permohonan izin Tower di Wilayah Bangbayang.
"Belum ada informasi, nanti Mun Aya dikasih tahu." Jawabnya dengan logat campur Sunda.
Redaksi.