Kasi Pem Kecamatan: Berdirinya Tower Combat Tak Perlu Izin Dinas

 

DHI Sukabumi - pasca berdirinya pembangunan Tower Combat yang berlokasi di Kampung  Bangbayang RT 03/01, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, milik salah satu perusahaan seluler, tentu harus sejalan dengan Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bahwa setiap kegiatan sebelum pelaksanaan harus sudah memiliki izin dari Dinas terlebih dahulu.

Namun, apa yang disampaikan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Cicurug, Anton Ardiansyah, justru malah terbalik dengan aturan perda tersebut. Menurutnya, dikarenakan Tower tersebut untuk mencari sinyal, jadi secara Regulasi tidak memerlukan izin dari Dinas.

"Akan tetapi perizinannya hanya lokal saja. Yang terpenting kondusif di lingkungan karena ini hanya Tower Sementara," ungkapnya kepada wartawan pada Senin (12/08/24) kemarin.

Sementara karang Taruma Desa Bangbayang, Pempi, menyampaikan bahwa, pihaknya belum mengetahui apa - apa terkait berdirinya tower tersebut. Bahkan secara regulasi izinnyapun informasinya belum ditempuh.

"Kami tidak tahu judunya, tiba - tiba Tower ini berdiri di Bangbayang. Bahkan pihak pemilik towernya juga belum ada komunikasi apa - apa baik dengan lembaga maupun pihak desa," terangnya.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan rapat internal secepatnya untuk membahas kelanjutan masalah ini. 

"Ketika memang secara mekanisme aturan tower ini harus ditutup karena belum menempuh proses izin, maka pihaknya akan melakukan penutupan." Pungkasnya mengakhiri.

Redaksi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال