DHI Sukabumi - Sampah yang dibiarkan menumpuk begitu saja bisa menjadi ancaman serius serta memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Oleh sebab itu, pentingnya peran serta pemerintah dalam mengatasi penanggulangan sampah demi menjadikan sebuah lingkungan yang bersih dan terbebas dari sampah.
Namun hal terbalik justru dirasakan Warga Kampung Ciutara RT 17/07 Desa Pondokaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, anggaran yang sudah dialokasikan guna menangani penumpukan sampah di ke RT-an tersebut dengan besar anggaran 17,870.000 malah diduga Dicaplok tidak direalisasikan.
"Mungkin anggarannya dikantongin pak karena setau warga anggaran itu sudah turun dan harus dibangunkan Bak Sampah, Namun, entah dikemanakan anggaranya," ketus salahsatu warga yang enggan disebut namanya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pembangunan bak sampah di wilayah tersebut tentunya sangat dibutuhkan warga, mengingat sulitnya warga saat hendak membuang sampah.
"Terpaksa Warga RT 17;saat ini membuang sampah ke Sungai Cicatih, dan ke tumpukan sampah ini meskipun dilarang oleh pemilik tanah. Dikarenakan pihak desa sendiri tidak membuatkan Bak Sampah. Kemudian Terkait tidak adanya tempat untuk dibangun Bak Sampah itu bohong karena pihak PSDA sendiri memperbolehkan sebelum tanahnya dibangun Negara dan tidak mengganggu saluran Air. Apalagi ini menyangkut kebutuhan warga," tegasnya.
Sementara Kepala Desa Pondokaso Landeuh, Ujang Sopandi, saat dikonfirmasi membantah semua tuduhan tersebut, menurut dia, awalnya memang anggaran tersebut dialokasikan. Namun, ketika hendak dibangun terkendala tanahnya tidak ada.
"Maka berdasarkan hasil musyawarah kami dengan BPD sepakat dipindahkan ke RT 20/08 Akhirnya dibangunkan disitu dan kebetulan juga pemuda wilayah disana cukup kreatif terkait pengolahan sampah," terangnya.
Selanjutnya kata kades, pihak desa sendiri awalnya sudah mau membeli lahan yang akan dibangun bak sampah secara gotongroyong bareng warga, namun sayangnya tanahnya sudah dijual.
"Sekarang yang menjadi persoalan bagaimana menangani sampah tersebut yang menggunung di RT 17. Dan kami sudah panggil RT berikut warganya mencari solusi mau diangkut apa bagaimana. Namun, ketika sampah ini sudah dibersihkan tolong warga jangan buang sampah lagi ke sini. Tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, tidak semua temuan tersebut harus naik ke media kecuali ada kesalahan patal. Inspektorat saja, kata dia, ketika mendapatkan dalam tanda kutip pelanggaran ada kebijakan 60 hari kerja untuk memperbaikinya
"Ketika kata akang temuan tersebut harus diperbaiki maka kami akan memanggil TPKnya untuk melakukan perbaikan," terangnya.
Berdasarkan hasil temuan dilokasi, pembangunan Bak Sampah di RT 20/08 tersebut memang tidak sesuai dengan nominal yang dianggarkan sebesar 17,870,000. Diperkirakan bangunan tersebut hanya berkisar 3 jutaan.
Redaksi.