DHI Sukabumi - Diduga lantaran tidak memiliki izin operasional/izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu, Toko Modern/Alfmart yang berlokasi di Kampung Cidahu Peuntas RT 17/07 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP).
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifuddin Rahmat, saat dihubungi via Whatsap bahwa, Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Sukabumi Nomor : 800.1.11.1/484/Satpol PP/2024 tanggal 17 Januari 2024.
"Alfamart yang berlokasi di Cidahu Peuntas tersebut belum memiliki izin usaha dari DPMPTSP tetapi sudah beroperasi makanya kami lakukan penyegelan," tegasnya. Kamis (18/01/24).menurutnya, Alfmart tersebut sudah beroperasi sejak 08 Desember 2023 lalu, bahkan pihaknya sudah memberikan surat himbauan/teguran penutupan melalui pihak Kecamatan. Namun, sayanyanya teguran tersebut tidak direspon.
"Dan akhirnya hari ini kami lakukan tindakan tegas, berupa penutupan," terangnya.
Sementara, ketika ditanya terkait proses izin yang nantinya diduga akan melanggar ketentuan aturan yang disebabkan pembangunan tersebut berdiri persis disamping sungai. Syarifuddin menjelaskan bahwa, Hal tersebut tentunya merupakan ranah dinas terkait."Nanti sama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) akan dirapatkan lagi dalam Forum Tata Ruang Daerah untuk keputusan izinnya dan kaitan sepadan sungai pasti jadi pembahasan dan ketentuan nantinya," pungkasnya mengakhiri.
Reporter : Aris