DHI Sukabumi - Kasus Tindak Pidana Korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terus berlanjut.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada bulan Agustus 2024 lalu, menetapkan salah satu pemilik PKBM Perintis berinisial 0S (66) sebagai tersangka dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal tahun anggaran 2020-2023.
Modus yang dilakukan OS dalam kasus korupsi tersebut yakni markup data siswa yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan membuat laporan secara mandiri yang tentunya tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Akibat perbuatannya OS negara dirugikan sebesar Rp1.060.450.000. Hingga akhirnya OS terancam 20 Tahun Penjara.
Namun, tentunya perbuatan OS tersebut tidak dilakukan sendiri, informasinya ada dugaan setoran yang dikolektif ke salah satu oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebesar 10% dari setiap bantuan yang diterima setiap PKBM.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satu Ketua PKBM mengaku jika dirinya mengikuti arahan penilik untuk menyelesaikan permasalahan PKBM di Kabupaten Sukabumi Saat ini.
"Namun hingga saat ini kita belum mendapat hasil yang maksimal. Bagaimanapun sebetulnya kita tidak ingin kasus PKBM ini ramai, karena kita dilembaga sudah babak belur." Singkatnya.
Reporter Aris