Marak Dugaan Pungli di SMPN 2 Cicurug, Wali Murid Rencana Lapor APH

 


DHI Sukabumi - Dugaan marak terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di SMPN 2 Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oknum pihak sekolah saat ini, membuat beberapa Wali Murid geram dan berencana melaporkan dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

Hal tersebut disampaikan salah satu Orang Tua Siswa yang enggan disebut namanya bahwa, tindakan oknum pihak sekolah yang sering meminta berbagai biaya keperluan sekolah jelas merusak marwah pendidikan yang seharusnya dijadikan ajang pengabdian bukan tempat bisnis dan memperkaya diri.

"Pungutan di SMP 2 Cicurug ini banyak sekali pak, dari mulai Biaya Raport, LKS, Uang Bangunan hingga seragampun dipaksa harus beli.  Yang akhirnya menjadi beban anak didik karena orang tuanya harus banting tulang membayar semua pungutan tersebut," ketusnya saat ditemui Awak Media. Kamis (12/12/24).

Menurut dia, padahal menurut data yang di dapat Anggaran Dana BOS

TAHAP 1 2024 saja di sekolah tersebut itu berkisar Rp 513.150.000 yang dicairkan pada 17 Januari lalu dengan jumlah siswa kurang lebih 933 siswa.

"Tapi anehnya seakan anggaran yang diberikan Pemerintah guna menunjang pendidikan itu takpernah cukup, hingga akhirnya para oknum melakukan berbagai cara dan rekayasa untuk memeras siswa," tegasnya.

Selanjutnya kata dia, melihat kejadian tersebut tentunya dirinya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat ia akan melaporkannya ke Intansi terkait serta ke Aparat Penegak Hukum agar segera dilakukan penindakan hukum guna mengembalikan Marwah Pendidikan yang berintegritas.

"Akan kita laporkan. Karena Pungli di sekolah dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Pelaku pungli di sekolah dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelas dia.

Selain itu, kata dia, ketika ada pihak lain yang ikut terlibat tentunya pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan juga dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Pasal ini berbunyi bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. 

"Pungli adalah praktik tidak etis dan ilegal yang dilakukan dengan meminta uang dari orang lain sebagai imbalan atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap." Tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Sekolah SMPN 2 Cicurug belum dapat memberikan penjelasan, pasalnnya saat ditemui disekolah tersebut yang bersangkutan tidak ada. Dan saat dihubungi Via WhatsApp pun  belum memberikan respon.

Reporter Aris 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال