Terima Hibah 500 Juta, Ternyata Al-halimiyah Diduga Yayasan Bodong


DHI SUKABUMI - Terima Dana Hibah Senilai 500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, Yayasan Al-Halimiyah yang seharusnya terletak di Kampung Jabon, RT 20/08 Desa Tangkil dan saat ini ternyata dipindahkan ke Jalan Manglid, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diduga Bodong.

Hal tersebut diperkuat setelah Media DHI Sukabumi melakukan konfirmasi ke Kantor Kementrian Agama wilayah Kabupaten Sukabumi, menanyakan terkait izin operasional Yayasan Al-halimiyah tersebut, ternyata tidak terdaftar. Baik itu yang di Jalan Manglid Desa Cidahu, Maupun di RT 20/08 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

"Yayasan Al-Halimiyah didua lokasi tersebut tidak ada didata kita," singkat Kasi PD Pontren, Kemenag Kabupaten Sukabumi, H Henda.

Selain itu juga, setelah melakukan pengecekan terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung dan izin operasional pendidikan Yayasan tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi hasilnya tidak terdaftar/tidak ada izin.

"Baik itu, PBG maupun Izin operasional Pendidikan Yayasan Al-halimiyah tersebut tidak ada," Kata Memet, Bidang PBG DPMPTSP Sukabumi, Senin (06/01/25).

Terpisah, saat dihubungi Kasi trantib Kecamatan Cidahu, Happy Supriadi, menjelaskan bahwa tidak ada permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Gedung serbagunan dari Yayasan Al-halimiyah ke pihak Kecamatan.

"Tidak ada yang mengajukan rekomendasi izin pembangunan Gedung serbaguna," tegasnya.

Mengacu ke Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bahwa, setiap kegiatan sebelum pelaksanaan pembangunan wajib memiliki izin dari Dinas terkait terlebih dahulu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan Al-halimiyah belum memberikan penjelasan apapun terkait bangunan tersebut, Pasalnya sudah beberapa kali ditemui di lokasi yang bersangkutan/pihak Yayasan tidak ada dilokasi.

 Reporter : Aris

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال