DHI Sukabumi - Warga/pembeli merasa kecewa terkait pelayanan pegawai Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Batu Sapi 34.433.12 tepatnya berada di Jalan Jendral Ahmad Yani No.1, Pelabuhanratu, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya pegawai SPBU tersebut lebih mengutamakan pembelian BBM menggunakan jerigen ketimbang para pengendara yang menunggu antrian panjang.
"Melihat pelayanan pegawai SPBU ini jelas kami kecewa pak, para pengendara malah seakan tidak dilayani. Mereka malah lebih mengutamakan pembeli pakai jerigen ketimbang warga yang hendak mengisi BBM untuk kendaraanya," ketus salah satu pembeli Inisial CR Jum'at (14/02/25).
Menurutnya, melihat layanan pegawai SPBU tersebut dirinya terpaksa mengisi bahan bakar Pertamax ketimbang harus mengantri lama.
"Saya terpaksa pindah jalur ngisi Pertamax lantaran sedang buru - buru. Terlebih lagi saya kesal melihat pegawainya yang lebih mengutamakan pembeli yang membawa jerigen dan membiarkan para pengendara mengantri," tegasnya.
Selanjutnya kata dia, dirinya mengira pembeli yang memakai jerigen tersebut diduga merupakan pengecer BBM yang biasa membeli dengan kuota yang cukup banyak yang nantinya akan dijual kembali.
"Seharusnya utamakan dulu para pengendara yang jelas jelas mau mengisi BBM sesuai kebutuhan bukan untuk dijual kembali atau diecer. Padahal Penjualan BBM subsidi secara eceran dilarang dan termasuk kegiatan ilegal. Bahkan pelaku yang menyalahgunakan BBM subsidi dapat dikenakan pidana dan denda," beber dia.
Lebih lanjut kata CR, larangan penjualan BBM subsidi eceran tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Selain itu, pemerintah juga mengatur pembatasan penjualan BBM bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
"Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diantaranya, Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60 miliar," tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak SPBU belum dapat memberikan keterangan, karena masih belum dapat dihubungi.
Reporter Aris