DHI Sukabumi - Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di desa atau yang akrab disebut Amil bertugas membantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk (NTCR). juga membantu mengantarkan calon pengantin ke KUA dan mendampingi mereka dalam pemeriksaan.
Namun tak jarang terdapat Amil/P3N yang nakal seperti halnya yang terjadi di desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, oknum Amil berinisial US tersebut demi keuntungan pribadi semata diduga hingga berani memanipulasi Asal Usul pernikahan.
Seperti yang dialami pasangan Pasutri di Cibunarjaya, kedua pasangan tersebut berstatus Duda dan Janda, dan masing masing tidak memiliki Akte Cerai dari Pengadilan Agama. Namun, diduga karena terdapat manipulasi data oleh P3N hingga surat nikah Pasutri tersebut bisa kembali diterbitkan.
"Menikah dengan suami yang sekarang itu sekitar 2015, dan kami taunya hanya memberikan uang 2,5 juta ke pak Amil. Segala sesuatunya dia yang ngurusin. Dan kami tidak mengetahui kalau status jandanya dicerai matikan padahal suami yang dulu juga (Nain Iskandar) masih ada belum meninggal," ungkap Narasumber beberapa waktu lalu.
Sementara saat dikonfirmasi, P3N/Amil dirumahnya menyampaikan bahwa, yang menerbitkan buku nikah itu pihak KUA, kemudian kata dia, terkait buku nikah tersebut dirinya akan melakukan pengcekan di KUA.
"Keaslian buku nikah ini akan saya cek dulu di KUA," singkat Amil.
Sementara Kepala KUA Ciambar, HM Darda Ismail, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, terkait permasalahan tersebut bukan pada saat ia menjabat sebagai Kepala KUA. Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada petugas P3N/Amil serta kedua Pasutri dalam dokumen tersebut.
"Upaya pemanggilan sudah kita lakukan meskipun baru melalui telpon dan ternyata yang bersangkutan belum bisa datang. Dan tentunya kami akan meminta penjelasan kepada P3N khususnya terkait masalah tersebut." Pungkasnya.
Sementara Sanksi pidana untuk pemalsuan asal-usul pernikahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi pidana untuk pemalsuan asal-usul pernikahan dapat berupa: Pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pelaku yang mengadakan pernikahan padahal mengetahui perkawinan sebelumnya menjadi penghalang
Pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pelaku yang sengaja menggelapkan asal-usul seseorang
Pidana penjara paling lama 7 tahun bagi pelaku yang menyembunyikan perkawinan yang telah ada
Perkawinan yang tertuang dalam KUHP diatur dalam Bab XIII tentang Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan. Bab tersebut terdiri dari empat pasal yaitu 277, 278, 279, dan 280.
Reporter : Aris