Terkait Lalat, DLH Kabupaten Sukabumi Temukan Pelanggaran Pencemaran di PT Tangkil Farm

 

DHI Sukabumi - Buntut dari aksi protes warga terkait wabah lalat yang menyerang pemukiman pada Kamis 20 Februari 2025 kemarin, akhirnya Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi turun tangan menindak lanjuti adanya dugaan pencemaran tersebut. Dan hasilnya DLH menemukan berbagai pelanggaran kelalaian pengelolaan hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan di Proyek Ayam Petelur PT Tangkil Farm yang berlokasi di Kampung Tangkil 001/004 Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi.

Bidang Penataan Hukum DLH Kabupaten Sukabumi, Harly, menyampaikan bahwa, terkait adanya dugaan pencemaran tersebut pihaknya kemarin sudah turun bersama dinas peternakan melihat kaitan pengelolaannya seperti apa.

"Fakta di lapangan memang sangat kurang pengelolaannya mulai dari pengolahan air limbah sama limbah cangkang telur yang berceceran. Dan itu yang menjadi penyebab Lalat yang mencemari lingkungan pemukiman warga," ungkapnya. Sabtu (22/02/25).

Selanjutnya, kata dia, hari ini pihaknya difasilitasi oleh muspika kecamatan Cidahu khususnya Kapolsek kembali melakukan pengecekan, dan membawa dokumentasi untuk dilaporkan ke pimpinan.

"Arahan pak Kadis sangat tegas ketika ditemukan ada indikasi pelanggaran, maka akan dilayangkan surat peringatan, dan jika terbukti ada pencemaran air atau udara pastinya akan diberi sanksi administratif," terangnya.

Menurutnya, terkait proyek tersebut berdasarkan laporan perusahaan terdapat peralihan kepemilikan. Namun, tentunya hal tersebut harus didasari dengan perubahan dokumen yang sesuai.

"Karena Dari Populasi sendiri ada ketidak sesuaian dengan dokumen. Yang seharusnya populasinya 25 ribu ekor malah saat ini mencapai 40 ribu ekor. Dan saya tegaskan kaitan dengan Lalat, Perusahaan harus segera menanganinya. Yakni melakukan pembersihan baik didalam perusahaan maupun disekitarnya serta penyemprotan dan lainnya." Tegas Harly, mengakhiri.

Reporter : Aris/team Red 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال