DHI Sukabumi - marakanya penjualan Rokok Ilegal tentunya berdampak negatif bagi masyarakat, negara, dan industri rokok. Khususnya dampak rokok ilegal membebani APBN karena tidak membayar cukai.
Kurangnya sanksi dan penegakan hukum serta pemahaman masyarakat tentang rokok ilegal membuat para pelaku pengedar Rokok Ilegal bernapas lega seakan mereka tak takut dengan sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan.
Seperti halnya yang terjadi disalah satu Agen/warung yang diduga menjual berbagai merek Rokok Ilegal yang berlokasi di Kampung Babakan Kandang, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pemilik toko secara terang terangan menjual berbagai macam jenis Rokok tanpa Cukai, yang dipajang secara terbuka di etalase toko serta stok rokok siap edar dengan jumlah yang cukup banyak dibeberapa kardus.
"Banyak pak stok rokoknya juga berbagai merek rokok ilegal ada di toko itu. Kemungkinan rokok tersebut juga diedarkan ke berbagai wilayah soalnya banyak stoknya," ungkap salahsatu warga berinisial AR yang minta disembunyikan namanya. Kamis (20/02)25).
Selanjutnya kata dia, anehnya Agen penjualan rokok yang diduga ilegal tersebut seakan luput dari pengawasan serta penindakan dari Aparat Setempat baik itu Polsek, maupun Polres Sukabumi.
"Aneh, sudah jelas jelas ini merugikan negara karena tidak bayar pajak rokok, tapi tidak pernah ada tindakan. Apa mungkin pihak kepolisian setempat atau Polres Sukabumi tidak tahu apa bagaimana?,"tegasnya.
Padahal menurutnya, Sanksi penjualan rokok ilegal itu sudah jelas. Bahkan,Pelakunya dapat dipenjara hingga delapan tahun. Dan Pelaku diwajibkan membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
"Sanksi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, berupa hukuman penjara selama 8 tahun. Serta membayar denda 10 atau 20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari," tandasnya.
Reporter Aris