DHI Sukabumi - Menanggapi informasi tentang maraknya peredaran roko ilegal di wilayah Kecamatan Cicurug, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bogor bagian Penindakan dan Penyidikan menjelaskan mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh.
Hal ini dijelaskan oleh salah satu staf bagian penindakan dan penyidikan DJBC Bogor, Farid kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (24/02/24) siang.
Dia mengatakan bahwa Bea Cukai Bogor siap bertindak jika informasi yang didapat sudah falid. baik itu dari masyarakat umum atau pun insan pers dan lainnya dapat melaporkan tentang peredaran roko ilegal melalui berbagai platform yang sudah disediakan.
"Iya pelaporan itu bisa disampaikan melalui website pengaduan masyarakat milik JDBC, melalui media sosial resmi JDBC atau bisa pula langsung menghubingi saya," ucap Farid.
Lebih jauh, Farid menjelaskan bahwa pelaporan harus disertai data valid yang mendukung tentang adanya peredaran roko ilegal. Misalnya, foto jenis roko yang dijual dan titik koordinat lokasi.
Selain itu, Farid menyampaikan bahwa penindakan tentang pelaku peredaran roko ilegal merupakan kewenangan dari DJB bukan kepolisian.
"Kami yang memiliki hak dan kewajiban untuk menindak, bukan kepolisian," ujarnya.
Di akhir pembicaraan, Farid menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan, dia menilai informasi sangat bermanfaat mengingat jarak antara DJBC Bogor ke wilayah Kabupaten Sukabumi cukup jauh untuk diawasi secara langsung.
"Kami memiliki keterbatasan karena dari kantor kami ini ke wilayah Sukabumi cukup jauh, selain itu kami juga memiliki personel yang terbatas sehingga tidak bisa mengawasi secara langsung, maka setiap informasi yang masuk akan berharga bagi kami," ujarnya.
Tim redaksi.