DHI Sukabumi - Intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini dialami seorang wartawan media Delikhukumindonesia.id, Yudi Prangga yang sedang menyikapi peredaran rokok ilegal di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Intimidasi tersebut bermula tidak terimanya pihak pengelola Pasar terkait pemberitaan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasar Cicurug. Menyikapi hal tersebut Kepala Pengelola Pasar Cicurug, Eman Sulaeman menggelar pertemuan dengan seluruh unsur pasar dan mengundang Forum Koordinasi Kecamatan (Forkopimcam) beserta Awak Media di Kantor Pengelola Pasar Cicurug, Senin (24/03/25) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Eman menjelaskan tugas dan fungsinya di sebagai kepala pasar dan menyatakan tidak terima atas pemberitaan yang menurutnya mencemarkan nama baik Pasar Cicurug. Dia pun membahas adanya Undang-undang Pidana tentang pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE.
Secara halus Eman berusaha mengancam wartawan yang tengah menyikapi rokok ilegal di Pasar Cicurug melalui undang-undang tersebut. Tidak sampai disitu, Eman juga melakukan intervensi bahwa pemberitaan yang ditayangkan harus seizin dirinya.
Lebih parah, dalam rapat yang ditujukan untuk musyawarah tersebut, salah satu staff pengelola Pasar Cicurug melakukan intimidasi kepada Wartawan Media Delik Hukum Indonesia dengan menyebut 'maling teriak maling'. Rapat pun berakhir dengan kericuhan tanpa solusi dan penyelesaian.
Ditempat terpisah, Wartawan Media Delik Hukum Indonesia, Yudi Prangga menyampaikan tidak terima atas intimidasi dan intervensi yang dilakukan pihak pengelola Pasar Cicurug. Menurutnya semua yang disampaikan oleh Eman jelas adalah bentuk intimidasi secara halus.
"Kita itu jurnalis yang bekerja dan menulis berdasarkan panduan undang-undang dan kode etik jurnalistik, yang disampaikan oleh Eman kepada kami adalah bentuk intimidasi, Eman menyampaikan undang-undang dan lain sebagianya sebagai bentuk intimidasi dan interfensi secara halus," ungkapnya.
Kepada wartawan, Yudi mengaku siap dan mempersilahkan Eman untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, jika Eman dan pihaknya tidak menerima pemberitaan tersebut dan merasa dirugikan tidak perlu melakukan inttimidasi dan interfensi.
"Jika tidak terima dan merasa dirugikan silahkan laporkan, bukan intimidasi dan interfensi seperti itu, hukum pasti memiliki kajian dan pertimbangan tersendiri sesuai dengan regulasi, karena kami pun bekerja sesuai regulasi," tegasnya.
Redaksi.