DHI Sukabumi - Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi diduga semakin marak. Tidak sedikit warung dan agen yang tergiur untuk menjalankan bisnis rokok ilegal tersebut.
Dibalik maraknya peredaran rokok ilegal dan semakin banyaknya agen serta pedagang, Pasar Semi Modern Cicurug disinyalir menjadi salah satu titik pusat peredaran. Pasalnya, salah satu distributor rokok ilegal bernama Daseng disebut-sebut bergerak di Pasar Cicurug.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Daseng menjadikan salah satu kios di Pasar Cicurug sebagai gudang transit rokok ilegal sebelum didistribusikan kepada para agen/pedagang, malam hari adalah waktu yang dipilih untuk melaksanakan aksi bisnis ilegalnya tersebut.
"Tokonya bos Daseng itu kalau siang sudah tutup, toko itu cuma dijadikan tempat simpan rokok aja, biasanya malam atau habis maghrib rokok datang lalu ditampung di situ, setelah itu langsung dikirim-kirim ke pedagang, besoknya sudah ga ada lagi langsung habis," ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan saat ditemui di depan Pasar Semi Modern Cicurug, Rabu (12/03/24) sore.
"Sehari-harinya toko itu kalau buka berjualan barang biasa saja, kaya perlengkapan buat kue kaya gitu, jadi kalau rokok itu biasanya datang malam dan malam itu juga langsung didistribusi ke pedagang," tambahnya.
Sementara saat awak media menyambangi lokasi, kios milik Daseng, seorang yang diduga menjadi distributor rokok ilegal dipasar cicurug tersebut tangah tutup sehingga awak media tidak bisa meminta keterangan secara langsung.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD Pasar Cicurug sebagai pengelola pasar terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Team red