Pedagang Tramadol di Depan Pabrik CDB Cidahu Kembali Beroperasi Jelang Ramadan, APH Diminta Bertindak

 

DHI Sukabumi - Maraknya penyalahgunaan obat golongan / daftar G (Gevaaelijk) seperti Tramadol dan sejenisnya diimbangi dengan berjamurnya penjual obat tersebut secara bebas di beberapa titik di wilayah Cicurug, Cidahu dan sekitarnya.

Salah satunya, penjual Tramadol di depan pabrik CDB di wilayah Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi yang kembali beroperasi menjelang Bulan Suci Ramadhan. Sebelumnya, pedagang Tramadol itu sempat tidak beroperasi hingga beberapa bulan.

Penjual tramadol tersebut berkamuflase dengan sebuah warung kecil yang dibuat dari kayu untuk menyamarkan aksi ilegalnya. Agar lebih meyakinkan, mereka memasang beberapa makanan kecil di warung tersebut. Bukan untuk dijual namun hanya sebagai pajangan.

Hal ini tentu membuat geram pihak yang peduli dengan nasib generasi bangsa, mengingat sebagian besar konsumen mereka adalah anak muda bahkan usia sekolah.

Hasil pantauan awak media, tidak sedikit anak muda usia sekolah yang hilir mudik untuk membeli obat yang masuk dalam kategori analgesik opioid itu.

Obat-obatan yang seharusnya digunakan dibawah pengawasan dokter dan dijual dengan resep dokter, mereka jual secara bebas.

Salah satu aktifis di Kabupaten Sukabumi, Rian Hidayat menanggapi berjamurnya penjual Tramadol dan sejenisnya di beberapa wilayah. Rian mengatakan Aparat Penegak Hukum harus lebih aktif dan tegas pada pelaku-pelaku peredaran obat tersebut.

"Ini kewajiban Aparat Penegak Hukum untuk menindaknya, menjaga generasi bangsa dari pencemaran dan penyalahgunaan obat berbahaya tersebut," ujar Rian kepada wartawan saat dihubungi via telpon selullar beberapa waktu lalu.

Pria yang kini menjadi salah satu anggota LSM Kompak Kabupaten Sukabumi ini menilai bahwa memberantas peredaran obat yang termasuk kedalam jenis narkotika tersebut merupakan kewajiban banyak pihak termasuk para pemuka dan tokoh agama serta lembaga atau organisasi keagamaan termasuk MUI.

Selain kepada APH, Rian juga meminta pemuka agama untuk turut serta memberantas penjual-penjual obat yang berjamuran secara bebas. Menurutnya, obat tersebut jelas masuk dalam golongan obat memabukan yang secara Hukum Islam penyalahgunaannya diharamkan.

"Jangan dibiarkan, APH jangan tutup mata dan pura-pura tidak tahu, para pemuka agama dan organisasi keagamaan seperti MUI juga harus bertindak, berantas pedagang Tramadol dan sejenisnya," ucap Rian.

Yudi Prangga


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال