DHI Sukabumi - Pasca pemberitaan di Media Online Delik Hukum Indonesia tentang kembali beroperasinya pedagang tramadol di depan pabrik CDB Cidahu Kabupaten Sukabumi menjelang Bulan Suci Ramadhan, Wartawan Delik Hukum Indonesia mendapat intimidasi dari seseorang yang tidak terima atas adanya pemberitaan tersebut.
Perlakuan intimidasi itu dilakukan seseorang yang mengaku salah satu penanggung jawab lapangan kepada wartawan melalui telepon selullar. Dalam telepon itu lah, dia menyampaikan tidak terima atas pemberitaan dan mengintimidasi agar wartawan tidal menulis dan menayangkan berita tentang usaha ilegal yang dijalankannya, dia juga meminta agar wartawan tudak menyebarkan berita yang telah dimuat.
"Anda jangan sembarangan mengangkat berita, memangnya anda siapa asal angkat berita, saya minta berita itu jangan disebar," ucap orang tersebut dengan nada mengancam.
Selain itu, orang tersebut juga berkali kali meneror melalui telepon dan pesan suara sembari meminta bertemu, bahkan mengancam hendak mendatangi kediaman wartawan.
Perlakuan arogansi pedagang tramadol ini tentu harus jadi perhatian Aparat Penegak Hukum. Selain menjalankan usaha ilegal yang merusak generasi bangsa, sikap arogansi dan intimidasi tugas fungsi jurnalis sebagai kontrol sosial jelas harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum.
Reporter Yp