DHI Sukabumi - Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi semakin marak. Tidak sedikit agen dan warung yang diduga menjual rokok ilegal tersebut secara bebas dan terbuka. Hal ini menjadi sinyal lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat yang berwenang.
Tidak sampai di situ, adanya informasi tentang dugaan koordinasi para pedagang dan distributor rokok ilegal kepada beberapa institusi agar bisnis mereka berjalan lancar dan aman.
Terlebih, muncul seseorang yang secara terbuka dan terang-terangan mengakui bahwa dirinya adalah koordinator para pedagang rokok ilegal. Memperkuat dugaan terstrukturnya peredaran rokok ilegal di Cicurug dan Cidahu.
Orang tersebut bernama Haji Muhamad Miftahusurur, salah satu warga Kecamatan Cicurug yang mengakui secara terbuka bahwa dirinya sebagai koordinator pedagang roko yang dimaksud.
Pengakuan itu dia sampaikan dalam sebuah video berdurasi 1 menit 5 detik yang berisi klarifikasi atas pemberitaan tentang adanya uang koordinasi dari distributor ke pihak kepolisian sebesar 18 juta rupiah per bulan.
"Saya atas nama Haji Muhamad Miftahusurur, koordinator para pedagang rokok di wilayah Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Cidahu," ujarnya dikutip dari video yang beredar melaui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Sebuah logika sederhana, yang dimaksud dengan koordinator para pedagang rokok dalam video tersebut jelas pedagang rokok tanpa cukai. Karena rokok yang telah memiliki cukai tidak membutuhkan koordinator untuk berkoordinasi dengan pihak manapun.
Menurut informasi yang didapat Delik Hukum Indonesia, ada tiga nama yang disebut-sebut sebagai distributor rokok ilegal di Cicurug, Cidahu dan sekitarnya yakni bernama Daseng, Epul dan Edi. Ketiganya dipungut sejumlah uang setiap bulan oleh Haji Miftah sebagai koordinator dengan nilai yang cukup fantastis.
Team redaksi