DHI Sukabumi - Larangan keras terjadinya peredaran rokok ilegal di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, cukup jelas disampaikan
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Namun sayang diduga Kepala Pengelola Pasar Cicurug Eman Sulaeman terkesan ngeyel membiarkan distributor rokok ilegal beroperasi di pasar tersebut.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, saat dihubungi Awak Media menyampaikan bahwa, pihaknya melarang keras adanya peredaran dan penjualan rokok ilegal di wilayah manapun termasuk wilayah Pasar Cicurug.
"Kalau asumsi dari dinas sudah jelas penjualan rokok ilegal itu dilarang, saya tidak mengizinkan pasar saya menjadi tempat penjualan rokok ilegal," Tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut harusnya bisa diselesaikan di tingkat pengelola pasar dalam hal ini Eman Sulaeman.
"Intinya jangan dulu bawa-bawa saya terkait persoalan ini, kalau bisa diselesaikan ditingkat pengelola. posisi saya terlalu jauh kalau turun lagi ke pasar dan kabarnya Pak Eman sudah berkoordinasi dengan APH," jelasnya.
Redaksi.